Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen legal yang mengikat antara pemilik aset/proyek ( Pihak Pertama ) dan perantara atau mediator ( Pihak Kedua ) untuk menjamin pembayaran komisi atas jasa yang diberikan
Atas jasa PIHAK KEDUA dalam menghubungkan PIHAK PERTAMA dengan Pembeli hingga terjadi transaksi (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan Success Fee kepada PIHAK KEDUA. Besaran Fee yang disepakati adalah sebesar [Persentase]% dari total nilai transaksi atau senilai Rp [Jumlah Tetap] per unit/transaksi. PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Specify that the mediator's job is done once the parties meet and agree to the price. Essential Clauses to Include Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen legal
Pembayaran fee akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua melalui transfer ke rekening Bank [Nama Bank], No. Rekening: [Nomor Rekening] atas nama [Nama Pemilik Rekening]. Per jam (hourly rate): Cocok untuk sengketa kompleks
(....................................) (....................................) Pro-Tips for Mediators: